Senin, 16 April 2012

blooger


PEMBUATAN BLOGGER

Weblog atau biasanya disingkat dengan blog merupakan website yang menyajikan artikel / tulisan yang biasanya ditulis secara urut, dengan urutan terbalik ( Posting terakhir berada pada paling atas ). Pada awalnya blog ditulis untuk menyajikan kronologis aktivitas sehari-hari dari si pemilik blog, sehingga menyerupai sebuah diary online. Namun  sekarang blog mempunyai multifungsi, tidak hanya sebagai diary online, namun bisa dijadikan sebagai sarana promosi dan sarana komunikasi online. Isi sebuah blog-pun sekarang telah bervariasi mulai dari resep masakan sampai pada tema-tema politik.
Blog pertama kali dipopulerkan oleh www.bloger.com  yang dimiliki oleh pyra lab sebelum dibeli oleh google pada bulan February 2003.s ( blog yang berisi teks, gambar dan link kesitus lain yang berhubungan ) ada juga yang memfokuskan pada hal tertentu seperti Photoblog ( yang berisi foto saja ), vlog ( berisi video ), podcasting ( audio ). Yang paling banyak digunakan saat ini adalah blog teks karena penggunaan video atau audio membutuhkasn koneksi yang optimal dan kapasitas yang besar. Banyak web hosting gratis maupun berbayar yang menyediakan fasilitas blog. Anda dapat membuat blog dengan beberapa langkah saja.
http://bloogspot.com

6.1.1 Blooger
            Berikut langkah-langkah membuat blog dengan menggunakan web hosting gratis di blogger.com
1.      Buka alamat situs berikut http://www.blogger.com
2.      Klik creat your blog now untuk memulai membuat blog.
3.      Masukkan alamat email yang valid, kemudian huruf verifikasi, an jangan lupa untuk mencetang bagian I accept the term of service, artinya anda menyetujui pernyataan yang diberikan.
4.      Klik continue, isi judul / tittle blog,, alamat blog yang diinginkan.
5.      Kemudian pilih template tampilan dari blog yang anda buat.
6.      Setelah selesai klik continue dan anda sudah berhasil membuat blog. Selanjutnya anda sudah bisa mengisi blog anda .
7.      Klik start posting untuk memulai mengisi blog. 
8.      Klik publish untuk menampilkan tulisan / artikel anda diblog. Jika anda ingin mnelanjutkan tulisan anda dilain waktu maka klik save as draft untuk menyimpan sementara waktu sebelum di-publish.

Jumat, 27 Januari 2012

Akibat terlalu lama tidur

Saat mata sudah terasa mulai mengantuk cobalah untuk langsung menyegerakan untuk tidur, . . . .
Why friend? ?:-q
jika tidak dengan begitu anda akan merasakan mata anda akan jadi lebih susah untuk tidur.,kepala pusing,lama-kelamaan anemia. . .
Gak mau donk!

hukum islam tentang mawaris

HUKUM ISLAM TENTANG WARIS


  1. KETENTUAN – KETENTUAN HUKUM WARIS

  1. Pengertian Hukum Waris Dan Ahli Waris

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Hukum waris ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikkan harta peninggalan ( tirkah), menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan menurut kaidah Syari’i, hukum waris dapat disebut dengan mawaris.

            Kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata miras yang artinya harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia untuk ahli warisnya.Jadi, ada tiga unsur yang berkenaan dengan mawaris,yaitu :

    1. orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahli warisnya, atau disebut al-muwaris ;
    2. orang yang akan mewarisi harta peninggalan simayat, atau disebut al-waris ;
    3. harta peninggalan si mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dilaksanakan kewajiban-kewajibannya, atau disebut haqqun maurrus.


Ahli waris adalah orang yang berhak menerima sebagian harta pusaka       (warisan) dari salah seorang  keluarga mereka yang meninggal dunia. Ahli waris dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.


a.      Ahli waris laki-laki

Ahli waris laki-laki, seluruhnya berjumlah 15 orang. Mereka itu adalah sebagai berikut :

1.      Ayah
2.      Kakek dari ayah
3.      Anak laki-laki
4.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
5.      Saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki dan saudara laki-laki sekandung
7.      Saudara laki-laki seayah
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki
9.      saudara laki-laki seibu
10.  Paman (dari ayah) sekandung
11.  Anak laki-laki paman seibu dan sebapak
12.  Paman (dari ayah ) seayah
13.  Anak laki-laki paman seayah
14.  Suami
15.  Orang yang memerdekakan hamba sahaya


Jika ke-15 orang tersebut semuanya ada maka yang mendapat warisan hanya 3 orang. Yaitu : suami,ayah, dan anak laki-laki. Sebab kakek terhalang oleh ayah, cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan yang lain terhalang oleh ayah dan anak laki-laki.






b.      Ahli Waris Perempuan

Ahli waris perempuan ada 10 orang, Mereka itu adalah sebagai berikut :

1.      Ibu
2.      Nenek dari pihak ayah
3.      Nenek dari pihak ibu
4.      Anak Perempuan
5.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
6.      Saudara perempuan sekandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Saudra perempuan seibu
9.      Isteri
10.  Wanita yang memerdekakan hamba sahaya


Jika ke-10 orang tersebut kesemuanya ada maka yang mendapatkan bagian hanya lima orang, yaitu istri,anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan, dan yang lainnya terhalang oleh saudara perempuan  sekandung.

Jika semua ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan yang berjumlah  25 orang semuanya ada maka yang mendapat bagian hanya 5 orang. Mereka adalah ahli waris yang tidak bisa gugur dalam keadaan apapun, yaitu sebagai berikut ;

1)      Suami / istri
2)      Ayah
3)      Ibu
4)      Anak laki-laki, dan
5)      Anak perempuan



  1. Zawil Furud

Zawil furud adalah para ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan ketentuan  Al- Qur’an, Sunnah, dan Ijma para Ulama. Zawil furud seluruhnya ada 12 Orang, yaitu 4 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.

    1. Zawil furud laki-laki,ialah :

1)      Suami
·         Bagiannya seperdua  jika isteri yang meninggal tidak punya anak
·         Bagiannya seperempat jika Isteri yang meninggal mempunyai anak

2)      Ayah
·   ‘Asabah jika mayat tidak mempunyai anak;
·   Bagiannya seperenam jika mayat mempunyai anak laki-laki;
·   Bagiannya seperenam ‘asabah jika mayat mempunyai anak perempuan dari anak laki-laki.

3)      Kakek
·         Bagiannya seperenam jika tidak ada ayah;
·         ‘Asabah jika mayat mempunyai far’un dan tidak mempunyai saudara
·         Bagiannya sepertiga jika mayat mempunyai beberapa saudara.

4)      Saudara laki-laki seibu
·         Bagiannya seperempat jika sendirian
·         Bagiannya sepertiga jika lebih dari dua orang.




    1. Zawil furud perempuan, yaitu :

1)      Isteri;
·         Bagiannya seperempat jika mayat tidak mempunyai anak
·         Bagiannya seperdelapan jika mayat mempunyai anak.

2)      Ibu
·         Bagiannya sepertiga jika tidak ada far’un atau dua saudar laki atau perempuan;
·         Bagiannya seperenam jika ada far’un dua saudara/i
·         Bagiannya sepertiga dari sisa ( sulus baqi ) jika bersama dengan ayah atau suami/isteri.

3)      Nenek
·         Bagiannya seperenam jika mayat tidak mempunyai ayah dan ibu

4)      Anak perempuan
·         Bagiannya seperdua jika sendiri dan tidak ada mu’asib
·         Bagiannya dua pertiga jika dua orang atau lebih dan tidak ada mu’sib
·         ‘Asabah jika ada laki-laki yang menjadi mu’sib.

5)      Cucu perempuan dari anak laki-laki
·         Bagiannya seperdua jika sendiri dan tidak ada mu’asibnya
·         Bagiannya  dua pertiga jika dua orang atau lebih dan tidak ada mu’asibnya.
·         ‘Asabah jika bersama mu’asibnya ( cucu laki-laki dari anak laki-laki ).

6)      Saudara perempuan sekandung
·         Bagiannya seperdua jika sendiri, dan tidak ada anak perempuan
·         Bagiannya dua pertiga jika dua orang atau lebih, dan tidak bersama anak perempuan atau mu’asibnya.
·         ‘Asabah jika bersama anak perempuan
·         ‘Asabah jika dengan  laki-laki mu’asibnya

7)      Saudara perempuan seayah
·         Bagiannya seperdua jika sendiri dan tidak ada far’un atau saudara  perempuan sekandung.
·         Bagiannya dua pertiga jika dua orang atau lebih, dan tidak ada far’un atau saudara perempuan sekandung.
·         ‘Asabah jika bersama mu’asibnya ( saudara laki-laki seayah )
·         ‘Asabah jika bersama far’un dari perempuan.

8)      Saudara perempuan seibu
·         Bagiannya seperenam jika sendirian
·         Bagiannya sepertiga jika dua orang atau lebih.


  1. ‘Asabah

‘Asabah ialah ahli waris yang mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud. Adakalanya dapat mengambil seluruh harta warisan apabila mayat tidak mempunyai ahli waris dari zawil furud, atau mengambil sisa harta warisan setelah dibagikan kepada zawil furud. ‘Asabah terbagi 3 macam, yaitu sebagian berikut :


a.Asabah binafsi

‘Asabah binafsi ialah ahli waris yang menjadi ‘asabah karena diri mereka sendiri , yang berjumlah empat belas orang, yaitu :

1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki;
3.      ayah
4.      kakek dari pihak ayah
5.      saudara laki-laki sekandung
6.      saudara laki-laki seayah
7.      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8.      anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9.      paman sekandung
10.  paman seayah
11.  anak laki-laki paman sekandung
12.  anak laki-laki paman seayah
13.  laki-laki memerdekakan hamba sahaya
14.  perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
                       
Pembagian ‘asabah harus sesuai dengan urutan diatas. Jika semua ‘Asabah ada, yang dapat menerima bagian adalah yang paling dekat kekerabatan dengan mayat.



b.      Asabah bilgair

‘asabah bilgair ialah perempuan- perempuan yang menjadi ‘asabah karena adanya laki-laki yang menjadi ‘asabah bersama-sama. Pembagian ‘asabah bilgair antara laki-laki dan perempuan adalah dua berbanding satu.
Berdasarkan firman Allah Swt:


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ …الأنْثَيَيْن

Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. (Yaitu ) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” ( Q.S. An-Nisa : 11)

Adapun yang termasuk  ‘asabah bilgair hanya empat orang,yaitu:

1)      anak perempuan dengan adanya anak laki-laki
2)      cucu perempuan dari anak laki-laki dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki
3)      saudara perempuan sekandung dengan adanya saudara laki-laki sekandung
4)      saudara perempuan seayah dengan adanya saudara laki-laki seayah.



c.       ’Asabah ma’al gair

‘Asabah ma’al gair ialah perempuan-perempuan yang dalam menerima ‘usubahnya memerlukan kepada orang lain,sedangkan orang itu tidak berserikat didalam menerima ‘usubah tersebut.

‘Asabahnya ma’al gair hanya ada dua kelompok yaitu :
1.      saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih).
2.      Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih).






Keterangan penting :

1)      Dalam ‘Asabah bilgair selalu ada mu’asib binafsi, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Jadi ‘Usubah itu meluas dari mereka kepada perempuan-perempuan yang mempunyai bagian tertentu, dan perempuan itu bersama-sama dengan mereka mendapatkan waris dengan jalan ta’sib, atau mengambil sisa warisan setelah dibagikan kepada zawil furud, jika masih ada sisa.

2)      Dalam ‘Asabah ma’al gair  tidak ada mu’asib binafsi, sehinggga ‘usubah itu meluas kepada perempuan mu’asib, karena anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, keduanya adalah zawil furud, bukan ‘Asabah binafsi. Hanya saja terjadinya ‘Usubah karena perkumpulannya saudara perempuan bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Lalu saudara perempuan itu menjadi ‘Asabah ma’al gair.


Akhirnya dapat dikatakan bahwa perbedaan antara ‘Asabah bilgair dengan ‘Asabah ma’al gair terdapat mu’asib binafsi,
Lalu dengannya ‘Usubah meluas kepada perempuan, maka pada ‘Asabah ma’al gair tidak terdapat mu’asib binafsi, terjadinya ‘usubah karena berkumpulnya kedua kelompok perempuan tersebut.


  1. Hijab

Menurut bahasa, hijab artinya halangan, sedangkan istilah ilmu mawaris, hijab ialah halangan ahli waris untuk menerima warisan karena adanya sebab-sebab tertentu.

Adakalanya hijab tersebut menyebabkan halangan secara mutlak, sehingga tidak bisa menerima bagian waris sama sekali dan ada kalanya menyebabkan berkurang bagian warisan yang bisa diterima.
Hijab terbagi menjadi 3 macam antara lain :

a.hijab nuqsan;
      ialah hijab yang dihalangi ahli waris, sehingga bagiannya berkurang atau berganti/pindah statusnya. Hal itu terjadi antara lain:

·         berkurangnya bagian dari banyak menjadi sedikit, seperti berkurangnya bagian suami dari setengah menjadi seperempat , jika mayit mempunyai anak.
·         Pindahnya bagian tertentu kepada ‘asabah ,seperti pindahnya bagian anak perempuan ke ‘asabah, jika mayit mempunyai anak laki-laki.
·         Pindahnya ‘asabah ,kebagian tertentu , seperti pindahnya bagian ayah dari ‘asabah menjadi seperenam jika mayat mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.


b.      hijab hirman dengan sifat;
ialah terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara mutlak, disebabkan sifat atau perbuatan yang dilakukannya, seperti terhalangnya pembunuh untuk mendapatkan warisan dari yang dibunuh.

c. hijab hirman dengan seseorang
ialah terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara mutlak, karena adanya orang atau ahli waris yang lebih dekat dan menghalanginya, seperti terhalangnya kakek untuk  warisan karena adanya ayah.

Hijab hirman dengan seseorang ini disebut juga hijab iqsat, yakni hijab yang dapat mengugurkan bagian ahli wars. Hijab isqat juga berlangsung sebagai berikut :

a.       kakek dari pihak ayah mahjub (terhalang) oleh ayah
b.      nenek dari pihak ayah mahjub oleh ayah dan ibu
c.       nenek dari pihak ibu mahjub oleh ibu
d.      cucu laki-laki dari anak laki-laki mahjub oleh anak laki-laki
e.       cucu perempuan dari anak laki-laki mahjub oleh anak laki-laki dan anak perempuan atau lebih tanpa cucu laki-laki
f.       saudara sekandung (laki-laki atau perempuan) mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek
g.      saudara ayah ( laki-laki) mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung , dan saudra perempuan sekandung beserta anak cucu perempuan.
h.      saudara ayah (perempuan) mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung , dan saudara perempuan sekandung,jika mayat mempunyai anak atau cucu perempuan.
i.        Saudara laki-laki perempuan seibu mahjub oleh anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah, kakek,anak perempuan,dan cucu perempuan dari anak laki-laki
j.        Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung , dan saudara laki-laki seayah.
k.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek.
l.        Paman sekandung mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
m.    Anak laki-laki paman sekandung mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki saudara laki-laki seayah, dan paman sekandung.
n.      Paman seayah mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman sekandung, dan anak laki-laki paman sekandung.
o.      Anak laki-laki paman seayah mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman sekandung,sekandung, dan anak laki-laki paman sekandung.



  1. pembagian masing-masing ahli waris

Agama Islam memberikan hak dan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam masalah mawaris. Artinya, tidak hanya laki-laki yang mendapat warisan, tetapi juga perempuan juga mendapatkan hak yang sama . Hal ini berbeda dengan kebiasaan masyarakat Jahiliyah sebelum Islam yang hanya memberikan hak waris kepada laki-laki, sedangkan perempuan tidak diberi hak untuk mendapatkan warisan.
Berdasarkan firman Allah Swt:


نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ .كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضً
Artinya:
”Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditentukan.(Q,S. An-Nisa: 7)

Meskipun perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam masalah waris, tetapi bagian mereka tidak sama, yakni bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Ini bukan sikap diskriminatif kepada perempuan , tetapi karena adanya perbedaan tanggung jawab antara mereka.
Laki-laki adalah tulang punggung keluarga, yang bertanggung jawab untuk memberi nafkah terhadap semua anggota kelurga. Oleh karena itu, bagiannya dua kali bagian wanita. Hal ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya:

Adapun ketentuan rinci ( furuqh Muqaddarah) bagi setiap ahli waris sebagaimana yang telah dianjurkan dalam Al-qur’an dan Hadis, ada 6 macam, yaitu sebagai berikut :

1)      Ahli waris yang mendapat bagian setengah
  Ahli waris yang memperoleh bagian setengah atau seperdua, meliputi sebagai berikut :

a.       Seorang anak perempuan, apabila tidak terdapat saudara laki-laki.
Firman Allah Swt :

….وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ…

Artinya:
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah(harta yamg ditinggalkan)”(Q.S. An-Nisa:11)

b.      Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak terdapat anak perempuan.
c.       Seorang saudara perempuan sekandung, apabila tidak memiliki anak.
Firman Allah Swt :

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا …تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا
Artinya:
“jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi( saudaranya yang perempuan) itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya(Q.S. An-Nisa:176)

d.      Saudara perempuan seayah, apabila tidak terdapat saudara perempuan sekandung.
e.       Suami, apabila Istri yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
Firman Allah Swt :


…وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

Artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.(Q.S. An-Nisa:12)

2)      Ahli waris yang mendapat bagian seperempat
  Ahli waris yang memperoleh bagian seperempat, meliputi sebagai berikut:

1.      Suami, apabila istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak   
       laki-laki.



Firman Allah Swt :

...كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ…

Artinya:
“Jika( istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.(Q.S. An-Nisa:12)


2.   Seorang istri atau lebih, apabila suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
Firman Allah Swt :

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ …لَكُمْ وَلَدٌ

Artinya:
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak..(Q.S. An-Nisa:12)


3)      Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga
  Ahli waris yang memperoleh bagian sepertiga, meliputi sebagai berikut:

a)      Ibu, apabila yang meninggal tidak mempunyai far’un (anak atau cucu dari anak laki-laki), tidak mempunyai dua saudara perempuan atau laki-laki.

Firman Allah Swt :

… لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ…

Artinya:
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.(Q.S. An-Nisa:11)


b)      Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa adanya ayah dan anak.
Firman Allah Swt :

… كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ…

Artinya:
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.(Q.S. An-Nisa:12)


4)      Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga
  Ahli waris yang memperoleh bagian dua pertiga, meliputi sebagai berikut:

1)      Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki bagi yang meninggal.
Firman Allah Swt :

… كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ…


Artinya:
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.(Q.S. An-Nisa:11)


2)      Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, jika ada anak perempuan atau menjadi ‘asabah (menunggu sisa).
3)      Dua saudara perempuan sekandung, apabila tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Firman Allah Swt :

…فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ …

Artinya:
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.(Q.S. An-Nisa:176)


4)      Dua saudara perempuan seayah atau lebih, tanpa ada anak perempuan dari anak laki-laki, atau saudara perempuan sekandung.
Firman Allah Swt :

…فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ …

Artinya:
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.(Q.S. An-Nisa:176)

5)      Ahli waris yang mendapat bagian seperenam
  Ahli waris yang memperoleh bagian seperenam, meliputi sebagai berikut :

a.       Ayah, jika mayit mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Firman Allah Swt :

…بَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ…

Artinya:
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.(Q.S. An-Nisa:11)

b.      Kakek dari pihak ayah, jika mayit mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
c.       Ibu, jika mayit mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ada dua saudara atau lebih.
Firman Allah Swt :

… كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ…
Artinya:
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.(Q.S. An-Nisa:11)

d.      Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih), jika mayit hanya mempunyai satu anak perempuan dan tidak mempunyai anak laki-laki.
e.       Saudara perempuan seayah, jika mayit tidak memiliki ayah atau anak, dan memiliki saudara perempuan sekandung, tidak mempunyai saudara laki-laki, baik sekandung atau seayah.
f.       Saudara laki-laki atau perempuan seibu, jika mayitnya tidak mempunyai ayah atau anak (kalalah).
Firman Allah Swt :


وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ … فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ



Artinya:
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.(Q.S. An-Nisa:11)

g.      Nenek dari pihak ayah atau ibu, jika mayit tidak mempunyai ibu.


6)      Ahli waris yang mendapat bagian seperdelapan
  Ahli waris yang memperoleh bagian seperdelapan hanya satu orang, yaitu
Istri yang ditinggal oleh suaminya, dan mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah Swt :

… كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ…

Artinya:
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.(Q.S. An-Nisa:12)



  1. Harta Benda Sebelum Pembagian Waris

Sebelum harta yang ditinggalkan oleh si mayit dibagikan kepada ahli warisnya, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para keluarga, yaitu sebagai berikut :

    1. Biaya perawatan pada waktu sakit

Biaya perawatan si mayit sebelum meninggal dapat diambil dari harta peninggalannya,secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh berlebihan, sehingga mengurangi hak si mayit.

Apabila mayit tidak meninggalkan harta maka biaya perawatan ditanggung oleh keluarganya. jika kelurganya tidak ada, atau tidak mampu maka biaya diambilkan dari baitul mal atau sejenisnya, seperti dana-dana ZIS (zakat infak dan sadakah) dan sebagainya. Apabila tidak mungkin dilakukan maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada orang-orang Islam yang ada, khususnya yang memiliki harta (orang kaya).


    1. Biaya pengurusan jenazah
Seluruh biaya pengurusan jenazahnya, juga diambilakan dari harta peninggalannya, seperti dana untuk pembelian kain kafan, ongkos pengangkutan sampai ke kubur, biaya penguburan, dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan simayit.,

    1. Membayar hutang si mayit
      seluruh hutang si mayit pada waktu masih hidup, baik serupa Dainullah (hutang kepada Allah), seperti membayar zakat, puasa, haji, dan sebagainya wajib dibayarkan dengan mengambil secukupnya dari harta peninggalannya.

    1. Melaksanakan wasiat mayit
Jika mayit memberi wasiat sebelum meninggal maka bagi keluarganya wajib melaksanakan wasiat tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan memungkinkan untuk melaksanakannya.


Sebagaimana Firman Allah Swt:

…بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ…


Artinya:
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.(Q.S. An-Nisa:12)

    1. melaksanakan wasiat mayit
jika si mayit memiliki harta yang memenuhi batas nisab atau haul bagi usahanya, dan memenuhi syarat untuk membayar zakat, namun sebelum sempat dikeluarkannya zakatnya. Sebab kewajiban membayar zakat ini, termasuk hutang kepada Allah Swt.















































  1. KETENTUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA


  1. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Salah satu tujuan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah agar para ahli waris mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sebagai ahli waris, menyadari bahwa bagian tersebut telah ditentukan oleh Allah SWT. Dalam rangka menjaga keadilan dalam pembagian harta waris, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tersebut, isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Dengan demikian, diharapkan undang-undang itu dapat menjaga ketenangan dan ketentraman batin para ahli waris, yang menjadikan undang-undang ini sebagai landasan dalam pembagian harta waris.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 176 sampai 183 yang isinya sebagai berikut:

    1. pasal 176
Anak perempuan jika hanya seorang, ia mendapat setengah bagian. Tetapi, jika dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan bila anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagiannya 2:1 untuk anak laki-laki.

    1. pasal 177
Seorang ayah mendapat 1/3 bagian, jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak maka ayah mendapat 1/6 bagian.

    1. pasal 178
Seorang ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak, atau 1/3 bagian bila tidak ada anak, atau dua saudara atau lebih.

    1. Pasal 179
Seorang duda mendapat ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila meninggalkan anak maka duda mendapat ¼ bagian.

    1. Pasal 180
Seorang janda mendapat 1/4agian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila meninggalkan anak maka duda mendapat ¼ bagian.

    1. Pasal 181
Bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah maka saudara laki-laki dan perempuan seibu, masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.

    1. Pasal 182
Bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah,sedangkan ia mempunyai saudara kandung atau seayah, maka ia mendapat ½ bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama saudara laki-laki sekandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua 2:1 dengan saudara perempuan..

    1. Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat dalam melakukan perdamaian pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.


Demikianlah isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang kewarisan Islam di Indonesia.





  1. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Hukum waris yang terdapat dalam kompilasi hukum di Indonesia, yang berlandaskan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, pada prinsipnya sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Namun sebagai bahan pengayaan dan perbandingan berikut ini diambilkan petikannya dari Bab II, pasal 172 sampai 175 tentang ahli waris.

  1. Pasal 172
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas, atau pengakuan, atau ramalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama nenurut ayahnya atau lingkungannya.

  1. Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :

1)      Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh  atau menganiaya berat pada pewaris.

2)      Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

  1. Pasal 174
1)      Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a.       Menurut hubungan darah
·         Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudra laki-laki, paman, dan kakek.
·         Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
b.      Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
2)      Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

  1. Pasal 175
1)      Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah;

a.       Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
b.      Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun menagih hutang.
c.       Menyelesaikan wasiat pewaris
d.      Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak

2)      Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas kepada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Demikianlah, diantara ketentuan-ketentuan hukum waris di Indonesia menurut hukum Islam.